Adat pernikahan Bugis adalah sebuah tradisi yang kaya akan makna dan nilai-nilai budaya yang turun-temurun dari nenek moyang. Tradisi ini memiliki beragam ritual dan upacara yang menggambarkan keindahan dan keunikan budaya Bugis.
Menurut Pakar Sejarah Budaya Bugis, Prof. Aminuddin Baco, adat pernikahan Bugis merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Bugis. “Adat pernikahan Bugis tidak hanya sekadar upacara formalitas, tapi juga simbol dari kesatuan keluarga dan masyarakat Bugis secara keseluruhan,” ujar Prof. Aminuddin.
Salah satu tradisi yang menjadi ciri khas adat pernikahan Bugis adalah prosesi Mappasikarawa, yaitu proses negosiasi mahar antara kedua belah pihak calon pengantin. Menurut Bapak Adat Bugis, Andi Tenri, Mappasikarawa memiliki makna yang dalam dalam budaya Bugis. “Prosesi Mappasikarawa merupakan bentuk kesepakatan antara kedua keluarga untuk saling mendukung dan menjaga keharmonisan hubungan keluarga,” jelas Andi Tenri.
Selain itu, dalam adat pernikahan Bugis juga terdapat prosesi Mappacciara’ne, yaitu proses pemberian restu dari kedua belah pihak orang tua kepada calon pengantin. Menurut Pakar Antropologi Budaya, Dr. Nurul Huda, Mappacciara’ne memiliki makna yang sangat penting dalam budaya Bugis. “Pemberian restu dari kedua orang tua merupakan tanda dari persetujuan dan dukungan mereka terhadap pernikahan kedua anaknya,” ungkap Dr. Nurul.
Dengan berbagai tradisi dan makna yang terkandung di dalamnya, adat pernikahan Bugis tidak hanya menjadi bagian dari sejarah dan kebudayaan Bugis, tapi juga menjadi warisan budaya yang patut dilestarikan dan dijaga keberlangsungannya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Bapak Adat Bugis, Andi Tenri, “Adat pernikahan Bugis adalah simbol dari keberagaman budaya Bugis yang patut kita lestarikan demi menjaga identitas dan keberlangsungan budaya kita.”