Nikah adalah sebuah proses sakral dalam Islam yang melibatkan dua individu yang bermaksud untuk membentuk ikatan pernikahan. Proses ini melibatkan berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan ajaran agama Islam.
Menurut Ustaz Yusuf Mansur, salah satu syarat utama dalam proses nikah adalah adanya ijab qabul, yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak untuk saling menerima sebagai pasangan hidup. Ustaz Yusuf Mansur juga menekankan pentingnya kesepakatan dalam nikah, “Nikah adalah sebuah perjanjian suci antara dua individu yang saling mencintai dan menghormati satu sama lain.”
Selain ijab qabul, syarat lain dalam proses nikah adalah adanya wali yang bertindak sebagai wakil dari mempelai perempuan. Menurut KH Ma’ruf Amin, wali nikah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses nikah berjalan sesuai dengan ajaran agama Islam. KH Ma’ruf Amin juga menambahkan, “Wali nikah haruslah seorang yang dipercayai dan memiliki kompetensi dalam memahami hukum-hukum Islam terkait pernikahan.”
Dalam Islam, hukum nikah sangat ditekankan sebagai salah satu ibadah yang mulia. Menurut Imam Syafi’i, “Nikah adalah separuh dari agama.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya institusi pernikahan dalam Islam sebagai landasan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Dalam proses nikah, perlu kiranya untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan memahami proses, syarat, dan hukumnya dalam Islam, diharapkan kita dapat menjalani pernikahan dengan penuh kesadaran dan keberkahan.