Pernikahan adalah momen yang sakral bagi setiap pasangan yang ingin mengikat janji suci bersama. Namun, sebelum melangkah ke pelaminan, ada beberapa hal penting yang harus diketahui dan dipersiapkan terlebih dahulu. Wajib tahu! Prosedur dan persyaratan pernikahan di Indonesia agar pernikahan berjalan lancar dan sah di mata hukum.
Salah satu prosedur yang wajib diketahui adalah proses pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Menurut Ustaz Ahmad Zaini, seorang pakar hukum Islam, “Proses pendaftaran pernikahan di KUA merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh pasangan yang ingin menikah secara sah di Indonesia. Ini adalah tindakan yang wajib dilakukan agar pernikahan dapat diakui oleh negara dan agama.”
Selain proses pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Misalnya, calon pengantin harus memiliki KTP, akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, dan surat izin dari orang tua jika masih di bawah umur. Menurut Dr. Siti Nurhayati, seorang ahli hukum pernikahan, “Persyaratan ini harus dipenuhi secara lengkap dan tepat waktu agar tidak terjadi kendala dalam proses pernikahan nantinya.”
Lebih lanjut, ada juga prosedur yang harus dilalui untuk pernikahan beda agama atau beda negara. Menurut Prof. Dr. I Gusti Putu Sumantra, seorang pakar hukum adat dan keagamaan, “Pernikahan beda agama atau beda negara memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak dan proses administrasi yang lebih kompleks. Oleh karena itu, para calon pengantin perlu mempersiapkan segala dokumen dan persyaratan dengan teliti.”
Dengan mengetahui prosedur dan persyaratan pernikahan di Indonesia, para calon pengantin dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari masalah di kemudian hari. Jadi, wajib tahu! Prosedur dan persyaratan pernikahan di Indonesia agar pernikahan berjalan lancar dan sah di mata hukum. Semoga pernikahan kalian berdua diberkahi dan langgeng selamanya. Selamat menempuh hidup baru!